Apa Itu Kawin Lari ?

Apa itu kawin lari ? - Istilah kawin lari bersama belum ada keseragaman pendapat untuk mengambil suatu pengertian yang niscaya alasannya masing-masing kawasan atau suku di indonesia selalu menafsirkan sesuai dengan sudut pandang berdasarkan adab istiadat masing-masing.Pada masyarakat suku bugis, kawin lari ini biasa disebut dengan silariang.

Perkawinan silariang yaitu apabila gadis atau wanita dan cowok pria sehabis lari bersama-sama. T.H. Chabot dalam bukunya Verwatenschap Stand en Sexe in Zuid Celebes dalam (Zainuddin, 2005:1- 2)

Bertlin dalam bukunya Huwelijk en Huwelkijkrecht in Zuid Celebes dalam (Zainuddin, 2005: 2) menyampaikan silariang yaitu apabila gadis atau wanita dengan pemuda/laki-laki sehabis lari bersama atas kehendak bersama.


Silariang yaitu setuju lari bersama antara pria dan perempuan. Secara terminologi, kawin lari (silariang) yaitu suatu ijab kabul yang dilangsungkan sehabis sang pria dan wanita lari bersama atas kehendak berdua (Natsir Said, 1962:118).

Ter Haar beropini bawa perkawinan bawa lari (Schook Huwelijik) yaitu kadang kala lari dengan seorang wanita yang sudah ditunangkan atau dikawinkan dengan orang lain, terkadang-kadan membawa lari dengan paksa. (Muhammad, 1981: 86)

Kawin lari yaitu bentuk perkawinan yang terjadi apabila bakal si jodoh lari bersama dengan tiada peminangan atau pertunangan yang diistilakan dengan weglopwelijik of vucwelkijk yang artinya kawin lari atau melarikan diri. (Muhammad, 1981: 86)

Berdasarkan dari pendapat di atas, sanggup diartikan bahwa kawin lari yaitu suatu bentuk perkawinan yang dilakukan tanpa dilampaui peminangan atau pertunangan secara resmi /formal. Ludang keringh lanjut di jelaskan oleh (Hilman Hadikusuma, 1993: 34) menyatakan bahwa terjadinya kawin lari tidak saja dilakukan bujang terhadap gadis, tetapi ada juga yang sedang dalam ikatan perkawinan atau sudah pernah kawin.

Pengertian perkawinan silariang (bawa lari), ialah suatu perkawinan dimana seorang pria yang akan kawin membawa lari seorang wanita yang sudah ditunangkan atau dikawinkan dengan paksaan. Adapun kebaikan dari perkawinan bawa lari dan perkawinan lari bersama yaitu alasannya si cowok (laki-laki) dan pemudi (perempuan) telah sungguh-sungguh saling menyayangi dan berkeinginan untuk mewujudkan suatu rumah tangga.

Cara perkawinan semacam ini banyak terjadi pada masyarakat yang menganut garis kekeluargaan patrilineal yaitu menarik garis keturunan ke atas melalui garis bapak. Pada umumnya yang menimbulkan alasan dilakukannya cara perkawinan menyerupai ini yaitu untuk membebaskan diri dari majemuk kewajiban yang harus dipenuhi dalam perkawinan yang dilakukan dengan lamaran dan pertunangan, contohnya memdiberi piningset pada pihak calon istri.

Sebenarnya terjadinya kasus kawin lari terhadap masyarakat pada umumnya, bukanlah atas kehendak mereka yang sebenarnya, melainkan mereka menginginkan perkawinannya direstui orang bau tanah dan keluarga dengan dilaksanakan berdasarkan adat, ketentuan agama dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi alasannya adanya faktor-faktor penghambat dilangsungkannya perkawinan yang diawali dengan cara melamar atau meminang, maka mereka nekat untuk mengawali perkawinannya dengan cara kawin lari.

Ludang keringh lanjut, kawin lari dalam masyarakat suku bugis sanggup dirumuskan ke dalam tiga istilah yakni Silariang, Rilariang dan Erangkale yang sanggup dibaca pada artikel beberapa pengertian kawin lari pada suku bugis

Belum ada Komentar untuk "Apa Itu Kawin Lari ?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel