Fungsi Dan Tujuan Pendidikan Nasional

Fungsi dan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan Undang-Undang RI. No. 20 tahun 2003 wacana SISDIKNAS yaitu bahwa pendidikan nasional berfungsi membuatkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi akseptor didik semoga menjadi insan yang memberikanman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, memberikanlmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung tpendapat. Wuradji, menyerupai dikutip oleh Wahyuningtyas (1995:19) menyatakan bahwa fungsi pendidikan itu meliputi:

a. Memindahkan penilaian-penilaian budaya
b. Nilai-penilaian pengajaran
c. Peningkatan mobilitas sosial
d. Fungsi sertifikasi
e. Job pembinaan
f. Memantapkan dan membuatkan hubungan-hubungan sosial.

Tingkat pendidikan berupa pendidikan formal dan non formal memiliki tujuan untuk membuatkan kualitas sumber daya insan yang terarah, terpadu dan menyeluruh melalui aneka macam upaya proaktif dan reaktif dalam membentuk insan seutuhnya semoga insan menjadi sadar akan dirinya dan sanggup dimanfaatkan lingkungannya untuk meningkatkan taraf hidupnya. Untuk sanggup berfungsi demikian, insan memerlukan pengetahuan, keterampilan, penguasaan teknologi dan sanggup mampu bangun diatas kaki sendiri melalui pendidikan. 
 
Pendidikan berkaitan dengan banyak aspek sumber daya manausia. Misalnya produktivitas kerja dalam suatu perusahaan. Produktivitas kerja memerlukan pengetahuan dan ketrampilan dan penguasaan teknologi, sehingga dengan adanya tingkat pendidikan karyawan maka produktivitas kerja karyawan akan memperringan dan sepele tercapai.
 
Demikian fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Semoga memberi manfaat.

Belum ada Komentar untuk "Fungsi Dan Tujuan Pendidikan Nasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel