Konsep & Makna Kegiatan Csr Pada Perusahaan

Konsep & Makna Program CSR - Corporate Social Responsibility (CSR) dimunculkan pertama kali sekitar tahun 1953 oleh Howard Bowen yang menerbitkan buku berjudul Social Responsibility of Businessman. Bowen kemudian dikenal sebagai bapak CSR. 

 
Pengertian CSR berdasarkan lingkar studi CSR Indonesia yakni “upaya sungguh-sungguh dari entitas bisnis untuk meminimalkan beresiko negatif dan mepaling baguskan beresiko nyata operasinya terhadap seluruh pemangku kepentingan dalam ranah ekonomi, sosial dan lingkungan semoga sanggup mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan”.

 dimunculkan pertama kali sekitar tahun  Konsep & Makna Program CSR Pada Perusahaan

Secara implisit, definisi tersebut berarti mengajak perusahaan untuk memmemberikankan manfaat atas kedatang annya bagi umat manusia. Menurut World Business Council for Sustainable Development, CSR bukan sekedar discretionary, tetapi suatu kesepakatan yang merupakan kebutuhan bagi perusahaan, secara filosofis kalau perusahaan berusaha untuk berkhasiat bagi umat insan dan lingkungan maka dalam jangka panjang tentunya akan tetap eksis (Rachman, Effendi, Wicaksana, 2011). CSR sangat bersahabat hubungannya dengan pembangunan berkelanjutan yang berprinsip memenuhi kebutuhan kini tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi yang akan tiba (Bruntland Report PBB, 1987) dalam Rachman, Effendi dan Wicaksana (2011).

Tripple bottom line yakni dimensi elementer dari CSR (profit, people dan planet), dengan kata lain acara CSR akan selalu terkait dan berada dalam satu atau ludang kecepeh dimensi tersebut. Dalam melaksanakan CSR, perusahaan mempunyai motif beraneka ragam. Menurut Michael Porter (2009) dalam Rachman, Effendi, dan Wicaksana (2011) ada empat motif yang menjadi dasar administrasi melaksanakan CSR yaitu : 

  1. Kewajiban watak yaitu meraih keberhasilan komersial dengan tetap menghormati penilaian-penilaian norma dan sopan santun. 
  2. Keberlanjutan yaitu memenuhi kebutuhan masa akan datang.
  3. Izin operasi yaitu membangun gambaran untuk menjamin persetujuan pemerintah dan pemangku kepentingan
  4. Reputasi yaitu motif menaikkan merk dan reputasi kepada konsumen, investor dan karyawan.
Sedangkan Rachman, Effendi dan Wicaksana (2011) mendefinisikan terdapat tujuh dimensi dari program CSR yang berkiblat pada hukum global impact dari PBB yaitu: Tata kelola organisasi, Hak asasi manusia, Aktivitas tenaga kerja, lingkungan, acara operasi, informasi konsumen dan donasi pada masyarakat. Keberhasilan CSR suatu perusahaan sangat ditentukan oleh para Stakeholder. Stakeholder disini merupakan orang dengan suatu kepentingan atau permasalahan. Grimble dan Wellard (1996) dalam Rachman, Effendi dan Wicaksana (2011) mengidentifikasi dari segi posisi penting dan pengaruhnya terhadap keputusan perusahaan. Para stakeholder tersebut yakni masyarakat luas, konsumen, retailer, supplier, pemerintah, karyawan dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat.

Pembangunan berkelanjutan yakni inti dari CSR yang dihentikan dipahami secara parsial sekedar dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan ataupun dilihat dari lokasinya, yakni market place, workplace, environment dan community saja. Suatu keharusan untuk melihat keterkaitan diantara tiruana elemen yang membentuk sebuah sistem CSR Rachman, Effendi dan Wicaksana (2011).

Etika perjuangan merupakan bab awal dari terbentuknya CSR, kesepakatan dan keberhasilan perusahaan terhadap CSR dan memperbaiki CSR yang dilakukan para stakeholder ibarat halnya konsumen akan sangat bergantung dari bagaimana perusahaan mengkomunikasikan kudang kecepejakan norma dan sopan santunnya kepada konsumen keterangan diri norma dan sopan santun perjuangan perusahaan dibuat melalui hubungan antara para pihak dalam komunitas bisnis dan juga social exchange. (Balmer, Fukukawa dan Gray, 2007).

Perusahaan sebagai marketer sanggup memmemberikankan donasi terhadap keberhasilan terlaksanakan prinsip-prinsip CSR apabila memseriuskan perhatian pada setiap seluruh stakeholder lewat program-program yang terpadu (Worcester, 2009) dalam Stanaland, Murphy dan Lwin (2011). Pada umumnya kesepakatan perusahaan terhadap CSR akan menghasilkan imbas nyata bagi perusahaan, Podnar dan Golob (2007) mengungkapkan bahwa ekpektasi terhadap norma dan sopan santun bisnis dari CSR mensugesti secara nyata terhadap derma pelanggan pada CSR termasuk mensugesti intensitas pembelian. Ludang kecepeh dari itu tanggung tpendapat sosial yang ditunjukan perusahaan akan meningkatkan gambaran dan reputasi perusahaan dimata konsumen ataupun para stakeholder (Turban dan Greening 1997) dalam Stanaaland, Murphy dan Lwin (2011), dan CSR akan membantu perusahaan mengarahkan peningkatan level kepercayaan dan loyalitas dikalangan konsumen (Maignan, Ferrel dan Hult, 1999) dalam Stanaaland, Murphy dan Lwin (2011).

Demikian konsep dan pengertian dan klarifikasi agenda CSR pada perusahaan. Selain hal-hal diatas CSR mempunyai imbas terhadap legitimasi perusahaan di mata para konsumen ataupun stakeholder. Legitimasi didefinisikan sebagai persepsi umum bahwa tindakan dari suatu entitas dalam hal ini perusahan sempurna dan sesuai dengan norma-norma yang dibangun, kepercayaan dan evaluasi sosial (Suchman, 1995) dalam Stanaaland, Murphy dan Lwin (2011). Dengan melibatkan laporan CSR perusahaan mencari tingkat legitimasi yang ludang kecepeh tinggi dimata konsumen dan para stakeholder. Legitimasi menjadi hal yang sangat penting sebagai cakupan luas dari lingkungan sosial dimana perusahaan itu berdiri. Artinya perusahaan terus berusaha untuk beroperasi dalam batas-batas dan sesuai ketentuan masing-masing atau mencoba untuk memastikan bahwa kegiatan mereka dianggap benar oleh pihak eksternal (Deegan, 2000) dalam Stanaaland, Murphy dan Lwin (2011).

Belum ada Komentar untuk "Konsep & Makna Kegiatan Csr Pada Perusahaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel