Makna Alinea Keempat Pembukaan Uud 1945


Sebelum menguraikan arti alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, kami sajikan kembali teks orisinil alinea keempat ibarat diberikut:

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kudang keringjaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yakni :

  • Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara
  • Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
  • Bentuk negara, yakni bentuk republik yang berkedaulatan rakyat
  • Dasar negara yakni Pancasila

arti alinea pertama pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Belum ada Komentar untuk "Makna Alinea Keempat Pembukaan Uud 1945"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel