Mengenal Profesi Akuntan Publik



Mengenal Profesi Akuntan Publik - Media Akuntansi (2002) dalam Sujiman (2006) menyebutkan bahwa profesi berasal dari kata professus yang dalam Yunani berarti suatu acara atau pekerjaan yang dihubungkan dengan sumpah atau komitmen yang bersifat religius, sehingga ada ikatan batin bagi seseorang yang mempunyai profesi tersebut untuk tidak melanggar dan memelihara kesucian profesinya. 

 
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi yaitu bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan kesangat menguasaian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya). 
Adapun akuntan berdasarkan Sujiman (2006) ialah sangat menguasai yang berpekerjaan menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi dan memperbaiki taat buku serta asministrasi perusahaan atau instansi pemerintah. Maka berdasarkan pengertian di atas, profesi akuntan sanggup diartikan sebagai bidang pekerjaan yang berkaitan dengan penyusunan, pembimbingan, pengawasan dan perbaikan pembukuan keuangan perusahaan dengan dilandasi pendidikan akuntansi.

Menurut Handbook 1998 International Federation of Accountant (IFAC) dalam Sujiman (2006) menyebutkan bahwa ada beberapa karakteristik sebuah profesi yakni:
  1. Menguasai suatu kesangat menguasaian tertentu yang diperoleh melalui pendidikan dan training
  2. Mempunyai aba-aba etik dan sesuai ketentuan kesangat menguasaian/kinerja (professional)
  3. Memperoleh ratifikasi masyarakat dengan adanya penggunaan gelar tertentu
  4. Mempunyai organisasi yang mewadahi dan memelihara kepentingan profesi tersebut.
Sedangkan Hall (1968) dalam Sujiman (2006) dalam artikelnya “Professionalization and Bureaucratization” pada American Sociological Review edisi Februari 1968 menyatakan bahwa profesi mempunyai ciri sebagai memberikankut:
  1. Pelayanannya bersifat untuk kepentingan publik.
  2. Pengaturan kinerjanya ditentukan dan diawasi sendiri oleh profesi.
  3. Menguasau suatu kesangat menguasaian pada bidang tertentu.
  4. Mandiri dalam pembiayaan pengembangan kinerja profesi.
Dari beberapa karakteristik profesi di atas, maka sanggup dikatakan bahwa akuntan publik yaitu sebuah profesi dengan alasan:
  1. Adanya pengetahuan khusus atau memerlukan kesangat menguasaian tertentu dalam melaksanakan profesinya. Pengetahuan ini diperoleh dari hasil pendidikan dan training baik yang berupa pendidikan formal melalui jadwal sarjana (S1) atau Vokasi (D3), pendidikan informal menyerupai kursus-kursus akuntansi, dan pendidikan profesi lanjutan menyerupai PPAk (Program Pendidikan Akuntansi).
  2. Memiliki sesuai ketentuan kesangat menguasaian kinerja dan sesuai ketentuan budbahasa (Kode Etik). Seorang akuntan publik harus bekerja dalam sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan menyerupai Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Standar budbahasa (Kode Etik) juga dimiliki akuntan publik yang merupakan ajaran berperilaku seseorang dalam kiprahnya sebagai akuntan publik.
  3. Pelayanannya bersifat untuk kepentingan publik dimana kepentingan masyarakat umum harus diberlalu dan silamkan daripada kepentingan pribadi. Akan tetapi, bukan berarti akuntan publik tidak perlu dibayar dalam melaksanakan tugasnya, melainkan seorang akuntan publik ludang kecepeh dituntut untuk bersikap mengabdi kepada masyarakat.
  4. Diperlukan izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut. Perizinan akuntan publik sudah diatur dalam Undang-Undang Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011.
  5. Pengaturan kinerjanya ditentukan dan diawasi sendiri oleh profesi, dalam arti mempunyai suatu organisasi profesi yang mewadahi dan memelihara kepentingan profesi akuntan publik. Kriteria ini sudah terpenuhi dengan adanya Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Pepenilaian (PPAJP), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang mempunyai kiprah pokok dalam menyusun dan mengawasi sesuai ketentuan profesi tersebut.
Menurut UU Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011, Akuntan Publik yaitu seseorang yang telah memperoleh izin untuk memmemberikankan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut. Ketentuan mengenai akuntan publik diIndonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 perihal Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 perihal Jasa Akuntan Publik. Akuntan publik yaitu akuntan independen yang memmemberikankan jasa akuntansi tertentu dan mendapatkan pembayaran atas jasa yang telah dimemberikankannya. Semakin besar perusahaan, maka dana untuk mengaudit yang dibutuhkan tentunya semakin besar. Akuntan publik berperan sebagai pihak independen dalam mepenilaian kesesuaian laporan keuangan perusahaan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dengan demikian, bukan hanya kesangat menguasaian yang dituntut dari seorang akuntan publik, tetapi juga kejujuran (integritas) dalam melaksanakan pekerjaan. Hal ini penting alasannya yaitu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan sangat bergantung pada pendapat/opini akuntan publik.

Untuk sanggup menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementrian Keuangan.

Bidang jasa yang digeluti dalam profesi akuntan publik meliputi:
  1. Jasa atestasi, termasuk di dalamnya yaitu audit umum atas laporan keuangan atas laporan keuangan prospektif, investigasi atas pelaporan isu keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
  2. Jasa non-atestasi, yang meliputi jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.

Belum ada Komentar untuk "Mengenal Profesi Akuntan Publik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel