Pengertian Pangan Dan Keamanan Pangan


Berikut ini diuraikan definisi atau pengertian pangan dan keamanan pangan. Merujuk pada Peraturan Pemerintah RI nomor 28 tahun 2004, pengertian pangan ialah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk materi suplemen pangan, materi baku pangan dan materi lain yang dipakai dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.

Untuk membedakannya, pangan diklasifikasi menjadi tiga yakni:

a. Pangan Segar

Pangan segar yang dimaksud disini ialah pangan yang belum mengalami pengolahan, yang sanggup dikonsumsi pribadi atau dijadikan materi baku pengolahan pangan. Misalnya beras, gandum, segala macam buah, ikan, air segar.

b. Pangan Olahan


Makanan atau pangan olahan tertentu ialah pangan olahan yang diperuntukkan bagi kelomjpok tertentu dalam upaya memelihara dan meningkatkan kualitas kesehatan kelompok tersebut.

c. Pangan Siap Saji
 

Pangan siap saji ialah makanan atau minuman yang sudah diolah dan sanggup pribadi disajikan di kawasan perjuangan atau di luar kawasan perjuangan atas dasar pesanan.
Pangan yang dikonsumsi secara teratur setiap hari tidak hanya sekedar memenuhi ukuran kuantitas saja namun juga harus memenuhi unsur kualitas. Unsur kuantitas sering dikaitkan dengan jumlah makanan yang harus dikonsumsi. Bagi mereka, ukuran cukup mungkin ialah kenyang, atau yang penting sudah makan. Sedangkan ukuran kualitas ialah terkait dengan skor - skor intrinsik dalam makanan tersebut ibarat keamanannya, gizi dan penampilan makanan tersebut.

Sedangkan Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, pengertian pangan ialah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk materi suplemen Pangan, materi baku Pangan, dan materi lainnya yang dipakai dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Pengertian Keamanan Pangan

Keamanan pangan didefinisikan sebagai kondisi dan upaya yang dibutuhkan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang sanggup mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan insan (UU RI no.7 Tahun 1996 Tentang Perlindungan Pangan).



Menurut UU Republik Indonesia No. Tahun 2012 Tentang Pangan, pengertian keamanan pangan ialah kondisi dan upaya yang dibutuhkan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang sanggup mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan insan serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga kondusif untuk dikonsumsi.
 
Pengawetan pangan dengan menambahkan zat kimia merupakan teknik yang relatif sederhana dan murah. Cara ini terutama berguna bagi wilayah yang tidak simpel menyediakan sarana penyimpanan pada suhu rendah (refrigerasi). Sebaliknya, kekhawatiran akan keamanan zat kimia yang biasa dipakai dalam pengawetan pangan telah mendorong sejumlah Negara untuk membatasi atau melarang pengunaannya dalam pangan (WHO, 1991).

Demikian klarifikasi singkat untuk memahami pengertian pangan dan keamanan pangan yang sanggup kami share pada postingan kali ini. Baca juga aneka artikel lain khususnya menyangkut
bahan suplemen pangan termasuk kegunaan dan ancaman formalin bagi kesehatan.

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Pangan Dan Keamanan Pangan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel