Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019

 Untuk menyamakan persepsi terhadap waktu dalam penyelenggaraan pendidikan selama satu tah Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019
Download Kalender Pendidikan (Kaldik) tahun pelajaran 2018/2019 resmi dari Dinas Pendidikan.
Untuk menyamakan persepsi terhadap waktu dalam penyelenggaraan pendidikan selama satu tahun, maka perlu adanya Kalender Pendidikan (kaldik). Dalam rangka memperlihatkan pedoman kepada satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan, maka setiap Provinsi tetapkan pedoman Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019.

Kalender pendidikan merupakan rambu-rambu kegiatan yang harus disusun oleh satuan pendidikan dalam periode waktu satu tahun. Pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan memuat permulaan dan simpulan tahun pelajaran, hari pertama kegiatan pembelajaran. Selain itu diatur pula beban belajar, kegiatan tengah semester, evaluasi hasil belajar, libur sekolah, hari libur pada bulan ramadhan.

Bagi satuan pendidikan satuan pendidikan yang masih memakai Kurikulum 2006, jumlah ahad efektif pertahun sebanyak 34-38 minggu. Masing-masing semester jumlah ahad efektifnya berkisar antara 17 – 19 minggu. Sedangkan bagi satuan pendidikan satuan pendidikan yang seudah memakai Kurikulum 2013, jumlah ahad efektif minimal 36 minggu. Dengan rincian semester ganjil paling sedikit 18 minggu, dan semester genap paling sedikit 14 minggu.

Dalam penyelenggaraan pembelajaran, satuan pendidikan sanggup memilih jumlah hari berguru sebanyak lima atau enam hari perminggu. Jumlah hari berguru efektif fakultatif dalam satu tahun pelajaran sebanyak 3 hari. Dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 ini juga dijelaskan apa yang harus dilakukan oleh kepala sekolah dan guru pada awal tahun dan guru pada awal semester.

Kalender Pendidikan resmi Tahun Pelajaran 2018/2019 sanggup didownload melalui tautan berikut ini:


Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk memilih jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai dengan karakteristik kawasan masing-masing. Hal-hal yang harus diperhatikan pada awal tahun pelajaran yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru, pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran. Kepala Sekolah berkewajiban menciptakan aktivitas Program Kerja Sekolah dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Sedangkan kewajiban guru menciptakan Program Tahunan dan Semester dan Program Kegiatan Pembelajaran.

Belum ada Komentar untuk "Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel