Sekolah Boleh Pungut Biaya Untuk Operasional Pendidikan

Sekolah Boleh Pungut Biaya untuk Operasional Pendidikan Sekolah Boleh Pungut Biaya untuk Operasional Pendidikan
Mendikbud  meminta pihak sekolah semoga mengikuti aturan yang ada dalam menarik pungutan dari orangtua siswa. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak mempermasalahkan pihak sekolah melaksanakan pungutan kepada orangtua siswa. Namun, semua harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 perihal Komite Sekolah.

Saat mengomentari adanya kepala sekolah yang ditangkap Tim Sapu Bersih (saber) Pungutan Liar (pungli) sebab diduga melaksanakan pungli. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan, pihak sekolah diperbolehkan melaksanakan pungutan resmi yang kriterianya tercantum dalam aturan tersebut.

Guru besar Universitas Negeri Malang itu mengatakan, pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah diatur pungutan resmi yang dibolehkan sesuai aturan yang ada. Dengan begitu, ia memastikan tidak semua pungutan dari sekolah sanggup dikategorikan pungli.

"Jadi tidak semua pungutan sanggup disebut pungli, sebab ada yang resminya juga," kata Mendikbud Muhadjir yang kutip dari Media Indonesia (22/02/19).

Baca: 47 Jenis Tarikan di Sekolah yang Termasuk Pungli

Oleh sebab itu, Muhadjir memastikan pihaknya akan memperlihatkan dukungan aturan kepada pihak sekolah yang memberlakukan pungutan resmi tetapi dianggap melaksanakan pungli oleh pegawanegeri penegak hukum. Untuk itu, ia meminta pihak sekolah semoga mengikuti aturan yang ada dalam menarik pungutan dari orangtua siswa.

Namun, kalau terbukti melaksanakan pungutan liar, pihaknya pun mempersilahkan yang bersangkutan untuk diproses secara aturan yang berlaku. Mendikbud Muhadjir meminta pihak sekolah semoga mengikuti aturan yang ada dalam menarik pungutan dari orangtua siswa.

"Saya mengimbau semua sekolah, semoga mengikuti aturan yang ada. Kalau pungli, itu sudah berurusan dengan saber pungli," kata Muhadjir.

Penggalangan Dana Oleh Komite Sekolah

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah ini disebutkan Komite Sekolah melaksanakan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memperlihatkan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Namun ditegaskan, bahwa Komite Sekolah harus menciptakan anjuran yang diketahui oleh Sekolah sebelum melaksanakan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.

Hasil penggalangan dana tersebut sanggup dipakai antara lain:
a. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
b. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;
c. Pengembangan sarana/prasarana; dan
d. Pembiayaan acara operasional Komite Sekolah dilakukan secara masuk akal dan sanggup dipertanggung jawabkan.

Sementara penggunanaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
a. Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
b. Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
c. Dilaporkan kepada Komite Sekolah.

Belum ada Komentar untuk "Sekolah Boleh Pungut Biaya Untuk Operasional Pendidikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel