Materi Defenisi Dan Konsep Fisika Tanah

1. Definisi Tanah

Tanah (soil) merupakan kumpulan dari benda alam di permukaan bumi yang tersusun dalam horison-horison, terdiri dari adonan materi mineral, materi organik, air dan udara, dan merupakan media untuk tumbuhnya tanaman. Tanah sanggup pula didefinisikan sebagai material yang terdiri dari agregat (butiran) mineral padat yang terikat secara kimia satu sama lain dengan ruang-ruang kosong antar butir yang diisi oleh zat cair dan gas. Menurut asal katanya, tanah dalam bahasa Yunani berarti pedon, dan dalam bahasa Latin berarti Solum merupakan bab kerak bumi yang tersusun dari mineral dan materi organik. 

Pedologi sendiri ialah ilmu yang mempelajari proses pembentukan tanah & faktor pembentuknya, pembagian terstruktur mengenai tanah, survei & cara pengamatan di lapangan. Serta ilmu yang mempelajari beberapa aspek ihwal tanah disebut “ilmu tanah”. Sementara fisika merupakan ilmu yang mengkaji materi menurut sifat dan prilaku fisisnya. Dengan demikian “fisika tanah” merupakan cabang dari ilmu tanah, yang didefinisikan sebagai Ilmu yang mempelajari sifat-sifat fisis tanah menyerupai tekstur tanah, struktur, konsistensi, kandungan & gerakan air di dalam tanah, serta suhu tanah, dan lain sebagainya. 

Fisika tanah sanggup dipandang sebagai ilmu dasar sekaligus terapan dengan melibatkan banyak sekali cabang ilmu yang lain termasuk ilmu tanah, hidrologi, klimatolologi, ekologi, geologi, sedimentologi, botani dan agronomi. Cabang ilmu tanah selain fisika tanah masih terlalu banyak untuk dikaji, antara lain:
  • Kimia Tanah
  • Kesuburan Tanah
  • Konservasi Tanah & Air
  • Mikrobiologi Tanah 
  • Mineralogi Tanah
  • Genesis & Klasifikasi Tanah
  • Geografi Tanah
  • Survei Tanah & Evaluasi Tanah


Fisika tanah mengkaji ihwal sifat-sifat fisis tanah dan morfologinya, pembagian terstruktur mengenai dan komposisi tanah, air dalam tanah, konservasi air dan tanah, serta beberapa bab mekanika tanah (yakni tegangan efektif dan berpengaruh geser tanah, daya dukung dan konsolidasi tanah, likuifaksi, kestabilan lereng. Di sini juga dimasukkan metode Geofisika yang berkaitan dengan fisika tanah. 

Tanah sangat vital peranannya bagi semua kehidupan di bumi alasannya tanah mendukung kehidupan tumbuhan dengan menyediakan hara dan air sekaligus sebagai penopang akar. Tanah berasal dari hasil pelapukan batuan bercampur dengan sisa-sisa materi organik dan organisme (vegetasi/hewan) yang hidup di atasnya atau di dalamnya. Selain itu di dalam tanah terdapat pula udara dan air. Tanah terdapat di mana-mana, tetapi kepentingan orang- orang terhadap tanah berbeda-beda, diantaranya: 

  • Ahli tambang beropini bahwa tanah ialah sesuatu yang tidak berkhasiat alasannya menutupi barang-barang tambang yang dicarinya. Semua materi yang digali kacuali batu-batunya dinamakan tanah. 
  • Ahli jalan menganggap bahwa tanah ialah permukaan bumi yang lembek yang butuh penguatan. 
  • Masyarakat umum beda dengan dua kelompok yang di atas alasannya tanah diartikan sebagai wilayah darat yang sanggup dipakai untuk banyak sekali perjuangan contohnya mendirikan bangunan, pertanian, peternakan, dan sebagainya.


2. Konsep Tanah 

Menelusuri lebih lanjut, ternyata ada beberapa konsepsi ihwal tanah, antara lain: 

a. Tanah Menurut Konsepsi Geografis 
Tanah memiliki ciri fisik yang saling berbeda di suatu bidang dengan bidang lainnya. Setiap bidang tanah itu sangat unik dan letak atau lokasi tanah itu merupakan sifat/ciri yang sangat penting. Kegunaan dan highest dan best use dari tanah akan sangat dipengaruhi oleh bentuk fisik dan letak atau lokasi serta jalan masuk menuju ke tanah tesebut, serta banyak sekali faktor lain yang mempengaruhi, yang secara singkat disebut geografi. 

b. Tanah Menurut Konsepsi Sosial 
Masyarakat modern telah semakin meningkatkan kepeduliannya dengan bagaimana tanah itu dipakai dan bagaimana hak atas tanah itu didistribusikan. Penawaran atau persediaan tanah itu sifatnya tetap, sehingga peningkatan ajakan atas tanah menghendaki supaya penggunaan tanah itu lebih sanggup diintensifkan. Pertikaian sering timbul alasannya adanya perbedaan pandangan dari masyarakat mengenai penggunaan atas tanah. Bagi yang memiliki pandangan bahwa tanah itu memiliki fungsi sosial yang harus dipakai gotong royong oleh mereka yang membutuhkan, maka tanah akan dijaga supaya tidak terkontaminasi dan memiliki fungsi sosial yang harus dipakai gotong royong oleh mereka yang membutuhkan, maka tanah akan dijaga supaya tidak terkontaminasi dan memiliki fungsi ekologis yang penting. Sedangkan kelompok lain berpandangan bahwa tanah ialah komoditas perdagangan sehingga masyarakat lebih manis dibuat dan dilayani oleh para individu yang memiliki hak tak terbatas terhadap tanah. 

c. Tanah Menurut Konsepsi Ekonomi 
Tanah ialah entitas fisik yang menempel dengan hak kepemilikan yang menurut aturan sanggup dibatasi bagi kebaikan umat manusia. Tanah merupakan sumber utama bagi kekayaan, yang sanggup dinilai dengan uang atau dipertukarkan dengan uang. Tanah dan apa yang dihasilkan memiliki nilai hemat saat dialihkan ke dalam barang dan jasa yang bermanfaat, sesuai dengan yang diinginkan dan dibayar oleh konsumen. Konsep ekonomi dari tanah sebagai sumber kekayaan dan obyek nilai merupakan sentra dari teori penelitian. 

d. Tanah Dalam Kacamata Hukum 
Hukum yang merupakan forum kemasyarakatan mencerminkan aspek budaya, politik, pemerintahan, ekonomi, sosiologis, dan filosofis masyarakatnya. Yang dimaksud dengan tanah itu tidak hanya permukaan tanah saja, akan tetapi juga mencakup semua kandungannya atau yang menempel padanya seperi mineral, pepohonan, bangunan, tanaman, dan sebagainya. Walaupun hak atas tanah di Indonesia diakui, namun sesuai dengan konstitusi kita maka semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu dikuasai oleh negara, sehingga apabila lahan yang dimiliki oleh seseorang mengandung mineral menyerupai minyak atau gas alam, maka hak untuk menguasai kekayaan tersebut ada pada negara, bukan perorangan.Dengan demikian, penggunaan hak yang dimiliki oleh sesorang itu dibatasi oleh aturan dan peraturan perundangan yang berlaku. 

e. Konsep atas Tanah di Masyarakat 
Penggunaan tanah diperoleh dari wewenang yang diberikan oleh organisasi kemasyarakatan. Di banyak sekali negara yang memiliki sistem pemerintahan totaliter atau komunis, dimana kepemilikan dan pasar atas tanah tidak bebas diperjual belikan, pemerintah sering mengatur semua penggunaan dari tanah. Sebaliknya dalam suatu negara yang menganut ekonomi pasar bebas, maka penggunaan tanah diatur dalam undang-undang. Bagaimana banyak sekali kekuatan mempengaruhi tanah dan penggunaannya, maka kita harus mengerti peranan aturan tanah dan aturan lain menyerupai aturan budbahasa yang juga mengatur ihwal pertanahan.

Belum ada Komentar untuk "Materi Defenisi Dan Konsep Fisika Tanah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel