Pp 35 Tahun 2019 Ihwal Honor Ke-13 Untuk Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara Dan Akseptor Pensiun Atau Tunjangan

- Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019, Gaji, pensiun, atau pemberian ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

 dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni PP 35 Tahun 2019 Tentang Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan


Dalam hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.

Komponen Penghasilan yang masuk diperhitungkan sebagai Gaji Ke 13 Tahun 2019 ialah sebagai berikut:
  1. untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, pemberian keluarga, dan pemberian jabatan atau pemberian umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, pemberian keluarga, pemberian jabatan atau pemberian umum, dan pemberian kinerja;
  2. untuk Penerima pensiun mencakup pensiun pokok,tunjangan keluarga, danfatau pemberian perhiasan penghasilan; dan
  3. Penerima pemberian mendapatkan pemberian sesuai peraturan perundang-undangan.

PP 35 Tahun 2019 Tentang Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan


Selengkapnya mengenai Isi dari Berkas File PP 35 Tahun 2019 Tentang Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sanggup didapatkan DISINI

Demikianlah kiranya Informasi mengenai PP 35 Tahun 2019 Tentang Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, agar berkah. amiin

Belum ada Komentar untuk "Pp 35 Tahun 2019 Ihwal Honor Ke-13 Untuk Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara Dan Akseptor Pensiun Atau Tunjangan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel