Pp 38 Tahun 2019 Perihal Honor Ke-13

 - Alhamdulillah jadinya terang sudah hukum mengenai Pemberian penghasilan Ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural yang diatur dalam PP Nomor 38 tahun 2019 mengganti PP Nomor 24 Tahun 2017.

 Alhamdulillah jadinya terang sudah hukum mengenai Pemberian penghasilan Ke PP 38 Tahun 2019 ihwal Gaji Ke-13


Berikut kutipannya...

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada  forum nonstruktural telah ditetapkan peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ol7 ihwal tunjangan Penghasilan Ketiga Relas kepada Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ol7 ihwal Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zarrrar:r sehingga perlu dilakukan perubahan;

Menetapkan Peraturan Pemerintah ihwal Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ot7 ihwal tunjangan Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada l,embaga Nonstruktural;

 Alhamdulillah jadinya terang sudah hukum mengenai Pemberian penghasilan Ke PP 38 Tahun 2019 ihwal Gaji Ke-13
Besaran Gaji Ke 13 Sesuai PP 38 tahun 2019

 Alhamdulillah jadinya terang sudah hukum mengenai Pemberian penghasilan Ke PP 38 Tahun 2019 ihwal Gaji Ke-13


PP 38 Tahun 2019 ihwal Gaji Ke-13


Selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ke-13 atau Gaji Ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural sanggup didapatkan DISINI

Itulah Informasi yang sanggup kami bagikan mengenai PP 38 Tahun 2019 ihwal Gaji Ke-13 semoga berkah. amiin.

Belum ada Komentar untuk "Pp 38 Tahun 2019 Perihal Honor Ke-13"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel