Bahan Komplemen Pangan. Dilarang?

Apakah bahan pemanis pangan dilarang? Perlu dipahami bahwa materi pangan atau masakan yakni materi yang dimenambahkan dengan sengaja ke dalam masakan dalam jumlah kecil dengan tujuan untuk memperbaiki penampakan, tekstur dan memperpanjang daya simpan. Selain itu juga sanggup meningkatkan skor gizi ibarat protein, mineral dan vitamin (Widyaningsih dan Murtini, 2006).

Bahan pemanis pangan harus memenuhi beberapa persyaratan untuk menjaga keamanan penggunaannya, yaitu tidak menawarkan sifat-sifat bereaksi dengan bahan, mengganggu kesehatan konsumen, menimbulkan keracunan, merangsang atau menghilangkan rasa dan menghambat kerja enzim. Bahan tersebut haruslah praktis dianalisis, efisien dalam rekasi dan mempertahankan mutu. Bahan pemanis pangan yang tidak boleh yakni tiruana materi pemanis yang dapat   menipu konsumen, menyembunyikan kesalahan dan teknik penanganan serta penurunan mutu (Sulaeman, 1990). 

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No.722/Menkes/Per/IX/1988, Bahan Tambahan Pangan yakni materi yang biasanya tidak dipakai sebagai masakan dan biasanya bukan merupakan ingredient khas makanan, memiliki atau tidak memiliki skor gizi yang dengan sengaja dimenambahkan ke dalam masakan untuk maksud teknologi (temasuk organoleptik) pada pembuatan, pengolahan, penyiapan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan atau pengangkutan masakan untuk menghasilkan atau dibutuhkan menghasilkan (langsung atau tidak langsung) suatu komponen atau mensugesti sifat khas masakan tersebut (Alsuhendra dan Ridawati,2013).
 Perlu dipahami bahwa materi pangan atau masakan yakni materi yang dimenambahkan dengan senga Bahan Tambahan Pangan. Dilarang?  
Pada umumnya materi pemanis pangan atau materi pemanis masakan sanggup dibagi menjadi dua potongan besar yaitu: (1). Aditif sengaja, yaitu aditif yang didiberikan dengan sengaja dalam masakan dengan maksud dan tujuan tertentu, contohnya untuk meningkatkan konsistensi, skor gizi, mengendalikan keasaman atau kebasaan dan memantapkan bentuk dan rupa dan (2). Aditif tidak sengaja, yaitu aditif yang terdapat dalam masakan dalam jumlah sangat kecil sebagai akhir dari proses pengolahan pangan(Winarno, 1992).

Penggunaan bahan pemanis pangan yang sempurna dan sesuai dengan hukum akan menghasilkan produk dengan mutu yang diharapkan. Namun, kalau penggunaannya salah dan berludang keringhan akan menimbulkan produk tersebut tidak kondusif lagi dikonsumsi. Hal ini disebabkan oleh senyawa-senyawa yang tergolong materi pemanis pangan ini kebanyakan yakni senyawa-senyawa kimia sintesi yang kalau dipakai dalam jumlah berludang keringhan atau tidak sesuai dengan hukum sanggup berakibat fatal bagi kesehatan (Alsuhendra dan Ridawati,2013).

Bahan Tambahan Pangan yang diizinkan untuk dipakai pada masakan berdasarkan Permenkes No. 722/Menkes/Per/IX/1988 antara lain (Fardiaz, 2007):

  1. Pemanis buatan, materi pemanis pangan yang sanggup menimbulkan rasa bagus pada masakan yang tidak atau hampir tidak memiliki skor gizi. Contoh: sakarin dan siklamat.
  2. Pengawet, materi pemanis pangan yang sanggup mencegah fermentasi, pengasaman atau penguraian lain terhadap masakan yang disebabkan oleh mikroorganisme.Biasa dimenambahkan pada masakan yang praktis rusak atau yang disukai sebagai medium pertumbuhan kuman atau jamur. Contoh: asam benzoat dan garamnya dan ester para hidroksi benzoat untuk produk buah-buahan, kecap, keju dan margarin, asam propionat untuk keju dan roti.
  3. Pewarna, materi pemanis pangan yang sanggup memperbaiki atau memdiberi warna pada makanan. Contoh: karmin, ponceau 4R, eritrosin warna merah, green FCF, green S warna hijau, kurkumin, karoten, yellow kuinolin, tartazin warna kuning dan karamel warna coklat.
  4. Penyedap rasa dan aroma serta penguat rasa, materi pemanis pangan yang sanggup memdiberikan, menambahkan atau mempertegas rasa dan aroma. Contoh: monosodium glutamat pada produk daging.
Sementara materi pemanis pangan atau masakan yang tidak boleh dipakai dalam masakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 722/Menkes/Per/IX/88 antara lain: boraks, formalin, asam salisilat dan garamnya, dietilpirokarbonat, dulsin, kalium klorat, kloramfenikol, dan nitrofurazon. Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 1168/Menkes/Per/X/1999 bahwa materi pemanis lainnya yang tidak boleh dipakai dalam masakan yaitu rhodamin B, methanyl yellow dan kalsium bromat (Yuliarti, 2007).

Kiranya jelas, bahan pemanis pangan yang boleh dan yang tidak boleh untuk dipakai dalam aneka macam jenis makanan. Siapa saja yang melanggar hukum tersebut untuk alasan laba dagang sangat tidak bijak bahkan membahayakan kesehatan dan nyawa para konsumen.  Patut dibaca kegunaan & ancaman formalin bagi kesehatan



Belum ada Komentar untuk "Bahan Komplemen Pangan. Dilarang?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel