Pengertian Tindak Pidana Berdasarkan Para Ahli

Pengertian Tindak Pidana Menurut Para Ahli Pengertian Tindak Pidana Menurut Para AhliPengertian Tindak Pidana Menurut Para Ahli - Istilah Tindak Pidana merupakan terjemahan dari “strafbaarfeit”, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak terdapat klarifikasi mengenai apa bekerjsama yang dimaksud dengan strafbaarfeit itu sendiri. Biasanya Tindak Pidana disinonimkan dengan delik, yang berasal dari bahasa latin yakni kata delictum.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tercantum sebagai diberikut : “Delik ialah perbuatan yang sanggup dikenakan sanksi sebab merupakan pelanggaran terhadap undang-undang Tindak Pidana.

Istilah tindak pidana mengambarkan pengertian gerak gerik tingkah laris jasmani seseorang. Hal-hal tersebut terdapat juga seseorang untuk tidak berbuat, akan tetapi dengan tidak berbuatnya, dia telah melaksanakan tindak pidana (Prasetyo, 2011).


Berikut beberapa pendapat pakar mengenai pengertian tindak pidana, antara lain :
  1. Moeljatno ludang keringh memakai istilah perbuatan pidana, yang didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang dihentikan oleh suatu aturan aturan larangan mana disertai bahaya yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut (Chazawi, 2001)
  2. Pompe merumuskan bahwa suatu strafbaarfeit itu bekerjsama tidak lain ialah daripada suatu tindakan yang berdasarkan sesuatu rumusan undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang sanggup dieksekusi (Chazawi, 2001).
  3. Vos merumuskan bahwa straafbaarfeit ialah suatu kelakuan insan yang diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan (Chazawi, 2001). Dapat dikatakan pengertian tindak pidana berdasarkan Vos merupakan perbuatan insan yang dilakukan bertentangan dengan Undang-undang. Tindak pidana berdasarkan Vos ini hampir sama halnya dengan definisi dari Moeljatno.
  4. R. Tresna menyatakan walaupun sangat susah untuk merumuskan atau memdiberi definisi yang sempurna perihal insiden pidana, namun juga ia juga menarik suatu definisi, yang menyatakan bahwa, insiden pidana ialah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan insan yang bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya, terhadap perbuatan mana diadakan tindakan penghukuman.
  5. J. E Jonkers, yang merumuskan insiden pidana ialah perbuatan yang melawan aturan (wederrechttelijk ) yang bekerjasama dengan kesengajaan dan kesalahan yang dilakukan oleh orang yang sanggup dipertanggungjawabankan (Chazawi, 2001).
Dari sejumlah definisi atau pengertian tindak pidana berdasarkan para pakar di atas sanggup maka ditarik sebuah kesimpulan mengenai apa yang dimaksud dengan tindak pidana itu, tindak pidana ialah perbuatan melanggar aturan yang sanggup dimintai pertanggungjawabanannya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan pelakunya, dimana perbuatannya tersebut melanggar atau melawan aturan ketentuan Undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya. Sehingga atas perbuatan yang telah dilakukannya sanggup diancam dengan tindak pidana berupa kurungan ataupun denda sehingga akan menciptakan akhir jera bagi pelakunya, baik yang individu yang melaksanakan dan orang lain yang mengetahuinya.

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Tindak Pidana Berdasarkan Para Ahli"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel